My Blog List

Thursday, February 7, 2019

Lagi!!! Tim Intel Kejagung & Intel Kejati Bali dibantu tim KPK RI berhasil mengamankan buronan ke-10 di Tahun 2019. 
Setelah sempat buron selama 4 tahun lebih terpidana tipikor a.n.
SUGIARTO WIHARJO Alias ALAY berhasil diamankan disalah satu hotel di daerah Tanjung Benoa, Bali.
Terpidana SUGIARTO WIHARJO alias ALAY bersama-sama dengan terpidana H.SATONO,SH,SP Bin Darmo Susiswo/mantan Bupati Lampung Timur (saat ini masih buron) telah memindahkan uang Kas Daerah Pemkab Lampung Timur ke PT.BPR Tripanca Setiadana sebesar Rp. 108.861.624.800,-.
Kemudian terpidana SUGIARTO WIHARJO alias ALAY selaku Komisaris Utama PT. BPR Tripanca Setiadana memberikan bunga tambahan kepada terpidana H. SATONO, SH, SP Bin Darmo Susiswo sebesar Rp.10.586.575.000,-. Akibatnya negara dirugikn sebesar Rp.119.448.199.800,00,.
Berdasarkan Putusan MA RI No.:510/K/PID.SUS/2014 tanggal 21 Mei 2014, SUGIARTO WIHARJO alias Alay telah dinyatakan terbukti bersalah & dijatuhi hukuman pidana penjara selama 18 tahun & denda sebesar Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan serta dikenakan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp.106.861.624.800,-.
#TangkapBuron 

No comments:

Post a Comment