My Blog List

Thursday, January 31, 2019

BUPATI TASIKMALAYA MERESMIKAN 2.629 BPD DARI 351 DESA DI KABUPATEN TASIKMALAYA

BUPATI TASIKMALAYA MERESMIKAN 2.629 BPD DARI 351 DESA
DI KABUPATEN TASIKMALAYA


Bupati Tasikmalaya, H. Ade Sugianto meresmikan 2.629 orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2019-2025 se- Kabupaten Tasikmalaya bertempat di Gedung Islamic Center, Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jum’at (25/01/2019). Peresmian anggota BPD diawali dengan pengambilan sumpah jabatan oleh Bupati Tasikmalaya dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya H. Haris Sanjaya, Asisten Pemerintahan H. Ahmad Muksin, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana H. Endang Zaenal Alfian dan seluruh kepala desa serta penjabat kepala desa di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
Bupati Tasikmalaya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada anggota BPD yang purna bakti. “Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas jasa dan pengorbanan selama aktif sebagai Lembaga formal dalam sistem pemerintahan desa di desa masing-masing, semoga apa yang telah saudara berikan menjadi amal ibadah,” tuturnya.
Dilaksanakannya Peresmian anggota BPD oleh Bupati berdasarkan amanat Peraturan Perundang-Undangan yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Rakyat, serta Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2017 tentang Desa.
Bupati Tasikmalaya menyampaikan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku bahwa kewenangan BPD adalah membahas rencana peraturan desa bersama kepala desa, melaksanakan pengawasan terhadap kinerja kepala desa, dan menyelenggarakan pemilihan kepala desa, yang dalam implemantasinya diperlukan koordinasi, kooperasi, dan kolaborasi dengan Lembaga dan organisasi kemasyarakatan lainnya,” ujar Bupati.
Bupati Tasikmalaya meminta kepada anggota BPD yang telah diresmikan untuk bekerja dan melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sesuai dengan tugas pokok dan fungsi BPD.

Baca juga : Buni Yani hadir ke Kejari Depok dengan didampingi Tim Penasehat

DI DUGA ADA PENGGELEMBUNGAN DANA
pembuatan gor di desa mulyasarikec salopa kab tasikmalaya terkatung2

Menteri Desa PDTT berbicara mengenai efektivitas

RI Joko Widodo dalam rangka mensosialiasikan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2019 ke Kabupaten Garut

4 tahun dana desa lampaui  rencana pembangunan jangka menengah (RPJM)


Dalam sambutannya, Bupati meminta agar BPD sebagai unsur Lembaga Pemerintahan Desa, bermitra dengan Kepala Desa, dengan cara membangun komunikasi yang harmonis, sekaligus bersinergitas dengan tetap koordinasi dan konsultasi serta kerja sama dengan penyelenggara pemerintah lainnya serta seluruh komponen masyarakat.
Bupati juga menegaskan agar Kepala Desa dan BPD menjalankan seluruh prosedur dan mekanisme dalam melaksanakan kebijakan Pemerintah Kabupaten melalui Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD) dan bantuan keuangan lainnya. “Terlebih, peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentan Pengelolaan Keuangan Desa, harus sudah dilaksanakan secara efektif pada tahun 2019,” ujar Bupati.
Pada akhir sambutannya Bupati mengingatkan bahwa BPD dan Kepala Desa adaah motor penggerak pemberdayaan seluruh komponen yang ada di desa, sehingga semangat dan jiwa swadaya gotong royong dalam pembangunan desa dapat tumbuh dan berkembang seiring dengan tuntutan perkembangan dan dinamika masyarakat.

Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya memperoleh Penghargaan

Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya
memperoleh Penghargaan atas Prestasi Akuntabilitas Kinerja Tahun 2018 dengan Predikat nilai B, dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN & RB) Republik Indonesia, yang langsung diserahkan oleh Menteri PAN dan RB Republik Indonesia Drs. Syafrudin, M.Si., dan diterima langsung oleh Bupati Tasikmalaya H. Ade Sugianto S.IP di The Trans Luxury Hotel Bandung, Senin (28/01/2019).

Penghargaan tersebut didasarkan atas hasil evaluasi Akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah Provinsi /Kabupaten /Kota oleh Kementerian PAN dan RB Republik Indonesia ke wilayah I yang meliputi Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Jambi, Riau, Kepulauan Belitung, Kepulauan Riau, Sumatra Selatan, Banten dan Jawa Barat.
Baca juga : Buni Yani hadir ke Kejari Depok dengan didampingi Tim Penasehat

DI DUGA ADA PENGGELEMBUNGAN DANA
pembuatan gor di desa mulyasarikec salopa kab tasikmalaya terkatung2

Menteri Desa PDTT berbicara mengenai efektivitas

RI Joko Widodo dalam rangka mensosialiasikan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2019 ke Kabupaten Garut

4 tahun dana desa lampaui  rencana pembangunan jangka menengah (RPJM)
di jual kolam ikan dg luas 2700m di jl ci panas galunggung samping jl baru singaparna indihiang cocok buat yg hobi ternak karna sudah terdafat kandang ayam dg luas 10×6m
hub:bp iwan (082117068418)
        :bp ade s(085220


proyek pln kota tasikmalaya 20 kv tidak swsuai sop

proyek pln kota tasikmalaya 20 kv tidak sesuai sop

Untuk memenuhi kebutuhan pelanggan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan jaringan listrik PLN telah melakukan proyek galian kabel bawah tanah saluran kabel tegangan menengah atau sktm 20 kv di berbagai wilayah di Kota Tasikmalaya diantaranya Jalan gardu induk Sambong Jaya Jalan SL Tobing D
jl ABR Cikurubuk Jl RA Arjawinangun Cikurubuk dan Jl siluman panungal akan tetapi galian kabel galian kabel bawah tanah tidak sesuai sop

Baca juga :Buni Yani hadir ke Kejari Depok dengan didampingi Tim Penasehat

Baca juga :BUPATI TASIKMALAYA MERESMIKAN 2.629 BPD DARI 351 DESA
DI KABUPATEN TASIKMALAYA

Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalayae mperoleh Penghargaan atas Prestasi Akuntabilitas Kinerja Tahun 2018

,DI DUGA ADA PENGGELEMBUNGAN DANA
pembuatan gor di desa mulyasari
 kec salopa kab tasikmalaya terkatung2

 hasil penemuan di lapangan penemuan  di lapangan kedalaman hanya 90 cm sedangkan menurut aturan sedangkan menurut aturan mininal 1,5m dan sesuai dg arahan dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu(DPMPTSP) dan DINAS pekerjaan umum dan penataan ruang (pupr) setelah kami konfirmasi ke bagian PLN melalui Bapak Ahmad Syarifudin dia membenarkan kedalaman galian kabel bawah tanah hanya 90cm dengan alasan di sesuaikan dengan medan situasi lapangan.katanya dan untuk galian kabel bawah tanah jl sl.tobing
belum ada

Wednesday, January 30, 2019

Dinas koperasi umk perindustrian dan perdagangan kini memiliki gedung Sentral

Dinas koperasi umk perindustrian dan perdagangan kini memiliki gedung Sentral Industri .

 Kota Tasik . Untuk meningkat kesejahteraan masyarakat kota Tasikmalaya , di bidang Wira usaha industri kerajinan serta membantu masyarakat memasarkan produk yang ada ,Dinas koperasi umk perindustrian perdagangan telah memiliki gedung baru Sentral,showroom ,workshop, Aula di jl Letjen Mashudi kersanagara - Cibeureum kota Tasikmalaya dengan sumber anggaran Dana tahun 2018 sebesar 5,5 Milyar . Gedung baru Sentral industri  pelatihan pembinaan pemasaran pertemuan pelayanan sebagai sarana pembinaan Wira usaha baru mandiri bagi masyarakat umum juga sebagai tempat  Sosialisasi produk yang ada di kota Tasikmalaya kata kasi perindustrian R. Dadang Ginanjar St ketika ditemui di ruang kerjanya .


Baca juga : Buni Yani hadir ke Kejari Depok dengan didampingi Tim Penasehat

DI DUGA ADA PENGGELEMBUNGAN DANA
pembuatan gor di desa mulyasarikec salopa kab tasikmalaya terkatung2

Menteri Desa PDTT berbicara mengenai efektivitas

RI Joko Widodo dalam rangka mensosialiasikan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2019 ke Kabupaten Garut

Smpn 16 adakan Sosialisasi aneka ragam komsumsi

Smpn 16 adakan Sosialisasi aneka ragam komsumsi pangan pola hidup sehat .


Kota Tasik . Agar anak sekolah mengenal pola hidup sehat mengenai makanan komsumsi salah satunya Dinas Ketahanan pangan ( DKP ) dan Dinas pendidikan kota Tasikmalaya bekerjasama mengadakan Sosialisasi keamanan keaneka ragaman konsumsi pangan bertempat di SMP Negeri 16 jl Sukarindik - Bungursari yang di ikuti oleh siswa siswi SMP dalam Sosialisasi itu diharapkan siswa mengenal pola makanan konsumsi sehat diantaranya memakan sarapan sayuran dan umbi umbian ,sehingga anak anak siswa mengenal terlindung dari berbagai makanan yang membahayakan bagi tubuh ,ini juga merupakan program sekolah kata kepala SMP negeri 16 Drs Ade Nuryadi , dalam kesempatan itu hadir kepala Dinas ketahanan pangan kota Tasikmalaya

Baca juga : Buni Yani hadir ke Kejari Depok dengan didampingi Tim Penasehat

DI DUGA ADA PENGGELEMBUNGAN DANA
pembuatan gor di desa mulyasarikec salopa kab tasikmalaya terkatung2

Menteri Desa PDTT berbicara mengenai efektivitas

RI Joko Widodo dalam rangka mensosialiasikan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2019 ke Kabupaten Garut

Tuesday, December 25, 2018

Pedoman Pemberitaan Media Siber


Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).

e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ‘advertorial’, ‘iklan’, ‘ads’, ‘sponsored’, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012


(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).